Terkendala Anggaran, Perbaikan Jalan Provinsi di Grobogan Hanya Tambal Sulam

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Salah satu jalan provinsi yang menjadi penghubung Kabupaten Grobogan menuju Kabupaten Pati yakni jalan di Desa Sumberjati Pohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan dikeluhkan warga karena kondisi jalan yang hanya ditambal sulam.

Sub Koordinator BPJ Wilayah Purwodadi, Wimas Radit Sumbodo mengatakan bahwa jalan di Desa Sumberjati Pohon tersebut memang belum diperbaiki total lantaran minimnya anggaran perbaikan.

“Untuk saat ini hanya diberlakukan perawatan berkala, karena anggaran yang dimiliki sangat terbatas,” katanya, pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Pengendara Keluhkan Minimnya Penerangan Jalan Provinsi di Grobogan

Saat ini, kata dia, anggaran difokuskan untuk pengerjaan jalan yang mengalami kerusakan parah. Ia pun menilai bahwa jalan provinsi yang mengubungkan Kabupaten Grobogan dengan Kabupaten Pati tidak mengalami kerusakan yang cukup parah.

Meski begitu, ia menyebut bahwa jalan tersebut memang sempit. Akan tetapi, baik tahun ini maupun tahun depan belum ada anggaran untuk pelebaran jalan provinsi tersebut.

“Kita hanya mengusulkan overlay. Karena keterbatasan anggaran untuk perbaikan jalan maupun pelebaran jalan, jadi mana yang lebih menjadi prioritas itu yang dikerjakan lebih dahulu,” terangnya.

Perbaikan Jalan Provinsi di Grobogan, Ini Jalur Alternatif yang Bisa Dilalui Pengendara

Pemeliharaan rutin seperti tambal lubang pun, kata dia, hanya dilakukan di daerah rawan kecelakaan. Meski sudah mengusulkan di APBD Perubahan untuk overlay lanjut pekerjaan tahun 2022, tapi hingga kini belum ada kepastian.

Sementara, saat ditanya perihal Jalan Jati Pohon yang sangat curam, juga adanya pembangunan pabrik yang diperkirakan akan menambah intensitas penggunaan jalan provinsi, ia menyampaikan bahwa kendaraan berat tidak diperbolehkan melewati jalan tersebut karena sangat membahayakan.

“Besok dalam waktu dekat ini, saya ingin membahas andalalin terkait akan adanya pabrik baru di wilayah tersebut dengan Dinas Perhubungan,” ucapnya.

Meski sudah ada larangan melintas bagi kendaraan berat, namun masih banyak kendaraan berat dengan muatan lebih dari delapan ton yang nekat melintasi Jalan Desa Jati Pohon. Kondisi tersebut lah yang akhirnya menyebabkan jalan provinsi atau jalan kabupaten cepat mengalami kerusakan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Similar Posts