Kades Gubug Grobogan Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Kepala Desa (Kades) Gubug non aktif Hadi Santoso dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, Hadi Santoso juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta.

Putusan tersebut diputuskan Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, pada Rabu, 31 Januari 2024.

“Terdakwa Hadi Santoso kena vonis 1,6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar denda sebesar Rp 50 juta,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, pada Kamis, 1 Februari 2024.

Sidang Pledoi, Terdakwa Kades Gubug Grobogan Minta Dibebaskan

Ia menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan subsider denda.

Pengadilan Negeri Tipikor Semarang juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 185 juta dan membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Hadi Santoso dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kades Gubug Grobogan Resmi Ditahan terkait Kasus Gratifikasi

Atas putusan tersebut, Hadi Santoso mengambil sikap banding. Sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Diketahui, Hadi Santoso terjerat kasus gratifikasi atas pengisian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Sementara itu, kursi Kades Gubug kini diisi oleh pejabat kecamatan sebagai pelaksana tugas (Plt). (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Similar Posts