KPU Grobogan Tunggu Verifikasi Perbaikan Dokumen Dua Paslon Bupati-Wakil Bupati

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan akan segera menindaklanjuti kelengkapan dokumen bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Grobogan 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Grobogan, Suwiknyo, pada Minggu, 8 September 2024.

Suwiknyo menjelaskan bahwa sebelumnya dua pasangan calon (paslon) mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati Grobogan ke KPU Grobogan pada tanggal 28 Agustus 2024 dan 29 Agustus 2024. Pada tanggal 30 Agustus 2024, kedua paslon melakukan pemeriksaan kesehatan yang dipusatkan di RSUP dr. Kariadi Semarang.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi paslon dilakukan pada 6 September 2024 di Kantor KPU setempat.

Suwiknyo menuturkan, berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari tim medis, bahwa kedua paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

“Lalu KPU Grobogan saat itu telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati yang masing-masing pasangannya yakni Setyohadi dan Sugeng Prasetyo serta dr. H Bambang Pujiyanto dan H Catur Sugeng Susanto,” kata Suwiknyo.

Kendati demikian, Suwiknyo mengaku ada sejumlah perbaikan yang perlu dilakukan oleh kedua paslon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan. Perbaikan tersebut mengarah pada dokumen yang belum memenuhi syarat.

“Kemudian, hasil dari penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati dinyatakan belum memenuhi syarat dikarenakan ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Untuk itu, tadi kami serahkan kembali dokumen yang harus diperbaiki kepada masing-masing LO (Liaison Officer) dari kedua paslon tersebut,” tutur Suwiknyo.

Sesuai jadwal, tahapan perbaikan dokumen paslon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan dimulai pada 6-8 September 2024.

“Namun, tadi siang semua dokumen yang diminta sudah dilengkapi oleh kedua paslon melalui LO,” kata Suwiknyo.

Menurutnya, kelengkapan dokumen yang sebelumnya memiliki kekurangan sudah selesai, sehingga tinggal menunggu verifikasi administrasi (vermin) paslon.

“Udah clear semuanya, tinggal nunggu vermin aja,” tambahnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Similar Posts