Kronologi Lansia Tewas Tertimpa Batu di Galian Batu Kapur Ilegal di Grobogan

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Insiden runtuhnya bebatuan terjadi di salah satu galian batu kapur ilegal di Kabupaten Grobogan menewaskan seorang lansia bernama Suadi (61) warga Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, pada Minggu, 7 Juli 2024. Diketahui Suadi juga pemilik galian batu kapur yang beralamat di desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan. 

Sementara itu, Kapolsek Tanggungharjo AKP Anang Heriyanto membenarkan adanya insiden di galian batu kapur Desa Kapung yang berujung menewaskan seorang lansia setempat. “Suadi meninggal dunia akibat tertimpa galian batu kapur,” ujarnya.

Insiden nahas yang menimpa Suadi, sambung Kapolsek Tanggungharjo, terjadi sekira pukul 11.00 WIB. “Insiden bermula ketika korban sedang membawakan makan siang kepada para pekerja yang sedang istirahat di bawah tebing batu kapur, ” jelas Kapolsek Tanggungharjo.

Kemudian, kata AKP Anang, korban berjalan naik ke atas bukit yang ada di galian batu kapur guna mengecek galian miliknya. “Saat korban naik, pada saat yang bersamaan, terdapat beberapa batu berukuran besar yang menggelinding ke bawah. Kemudian, batu-batu itu menimpa tubuh korban,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, lanjut Anang, korban mengalami luka yang serius dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gubug oleh beberapa saksi yang ada di tempat kejadian. Namun nahas nyawa korban tak terselamatkan.

Anang menambahkan terkait hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban dari tim PKU Muhammadiyah Gubug serta Tim Inafis Polres Grobogan menemukan beberapa bekas luka yang serius pada tubuh korban. “Lutut sebelah kanan dan kiri putus. Selain itu, terdapat luka pada pelipis sebelah kiri korban yang robek,” tandasnya.

Ditempat lain, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono membenarkan insiden yang menewaskan pemilik tambang batu kapur tersebut. “Iya benar kejadiannya seperti itu. Korban luka parah dan tidak terselamatkan,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono saat dihubungi melalui ponsel, Senin, 7 Juli 2024,

Menurut informasi yang dihimpun, bisnis tambang batu kapur yang dikelola Suadi tersebut beberapa tahun lalu sempat mengantongi izin. Namun dalam perkembangannya, izin usaha pertambangan yang dikelola Suadi tidak lagi diteruskan. Hingga, Suadi nekat untuk tetap melakukan penambangan batu kapur secara ilegal dengan cara manual.

“Tambang manual, tidak ada izin. Kami imbau pelaku usaha tambang jangan beroperasi sebelum izin dilengkapi. Ini murni musibah alam,” pungkas Kasatreskrim Polres Grobogan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Similar Posts