Kuota Penerima Bantuan RTLH di Grobogan Berkurang Tahun Ini

GROBOGAN, Lingkarjateng.idKuota penerima bantuan bantuan rehab atau perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dananya bersumber dari Bantuan Pemerintah Provinsi (Banprov) Jawa Tengah (Jateng) di Kabupaten Grobogan berkurang tahun ini.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Grobogan, Upik Farida mengungkapkan pada 2024 ini Kabupaten Grobogan hanya mendapat kuota 341 unit. Bantuan tersebut menurun apabila dibandingkan pada tahun 2023 yang mendapat kuota perbaikan sebanyak 444 unit RTLH.

“Provinsi Jawa Tengah menggelontorkan 2.295 unit RTLH dengan total anggaran Rp 45.900.000.000 menyasar 15 kabupaten di Jawa Tengah. Sementara Kabupaten Grobogan mendapatkan bantuan sebanyak 341 unit. Bila dibandingkan dari tahun sebelumnya jumlah tersebut turun. Tahun lalu, Kabupaten Grobogan mendapatkan bantuan sebanyak 444 unit,” ucapnya, Jumat 19 April 2024.

Bantuan tersebut, kata dia, menyasar 47 desa di 14 kecamatan sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 413.1/7/2024. Pada tahun ini, lanjut dia, penerima bantuan RTLH wajib untuk memperbaiki jamban supaya sesuai dengan standar.

“Bantuan RTLH tersebut menyasar desa-desa dengan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Grobogan. Untuk tahun ini, diwajibkan untuk perbaikan jamban. Bila tahun kemarin tidak ada kewajiban untuk itu,” kata Upik.

Setiap penerima manfaat, sambung Upik, akan mendapatkan bantuan Rp 20 juta. Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa penerima manfaat akan dikenai potongan pajak karena bukan kategori bantuan sosial.

“Benar memang ada bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Kabupaten Grobogan di 2024 untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni besaran bantuan Rp 20 juta. Namun, Rp 20 juta akan dipotong pajak Rp 2 juta. Sisanya digunakan membayar tukang sebesar Rp 1,8 juta. Makan minum Rp 200 ribu, BOP Rp 270 ribu, dan sisanya Rp 17.730.000 akan digunakan untuk pembelian material bangunan,” jelasnya.

Ia menyebut, dana tersebut akan ditransfer Pemerintah Provinsi Jateng langsung ke rekening desa masing-masing. Setelahnya itu, dari pihak desa menyalurkan kepada masyarakat penerima manfaat Banprov RTLH.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada pemerintah desa (pemdes) sasaran untuk segera melengkapi data di aplikasi Simperum (sistem informasi manajemen perumahan) supaya dana bantuan dapat segera dicairkan.

“Bila sampai bulan Juni belum dilengkapi di aplikasi Simperum maka akan ter-cancel otomatis,” ujarnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Similar Posts