Pencuri Motor di Grobogan Terima Restorative Justice

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Seorang pemuda terduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa/Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan dimassa warga hingga babak belur. Pelaku adalah FRPP (19) seorang pemuda asal Desa Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

Pelaku diduga telah melakukan percobaan pencurian sepeda motor milik ST (30), seorang perempuan warga Dusun Pilang Kidul, Desa Gubug, Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan, pada Selasa, 29 Agustus 2023 pada pukul 01.00 dini hari.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari menjelaskan, peristiwa itu berawal saat pelaku sedang mendatangi hajatan di rumah Gunaji (51). Usai menghadiri hajatan, pelaku pulang melewati rumah korban.

Saat kejadian ternyata pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras), lanjut, perjalanan pulang dan melewati rumah korban.

“Terduga pelaku mengambil dan menuntun sepeda motor milik korban yang diparkir di depan rumah Suwandi (samping rumah pelapor),” jelas Kapolsek Pudji.

Ia melanjutkan, bahwa saat melakukan aksi tersebut, pelaku kepergok AK (15) yang merupakan tetangga korban. AK kemudian menegur pelaku. Namun, pelaku tetap menuntun sepeda motor tersebut, dikarenakan pelaku masih dalam pengaruh minuman keras.

OLAH TKP: Polsek Gubug melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Karena pelaku tidak menghiraukan teguran AK, selanjutnya pelaku dihadang AK saat menuntun motor korban. Saat sedang ditanya, pelaku langsung lari hingga akhirnya ditangkap oleh warga karena diduga maling motor.

“Warga langsung menangkap pelaku saat melarikan diri setelah ditanya oleh AK (15). Dan pelaku juga sempat dimassa oleh warga sekitar karena berusaha melarikan diri saat ditanyai warga,” kata Kapolsek.

Ia melanjutkan, bahwa kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Gubug.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Gubug dan kemudian kedua belah pihak saling bertemu, perkara tersebut berakhir lewat keadilan restoratif (restorative justice).

Keadilan Restoratif menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan berhasil ditempuh selepas ada perdamaian antara pelaku dan korban. Karena pelaku di bawah pengaruh minuman keras, sehingga mengira bahwa motor yang ia bawa adalah motor miliknya,” bebernya.

Ia menerangkan, bahwa ternyata antara pelaku dan korban saling mengenal, dan karena pelaku masih di bawah pengaruh minuman keras sehingga diduga tidak sadar dalam melakukan tindakan tersebut.

“Mengingat antara korban dan pelaku saling mengenal dan pelaku mengaku salah mengambil sepeda motor milik korban karena jenisnya sama dengan milik pelaku, kedua belah pihak sepakat tidak menghendaki perkara tersebut dilanjutkan ke proses hukum, melainkan diselesaikan secara kekeluargaan,” tandas Kapolsek Gubug. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Kronologi Kejadian

  • FRPP (19) dihajar warga di Desa/Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan hingga babak belur pada Selasa, 29 Agustus 2023, pukul 01.00 dini hari karena diduga hendak mencuri sepeda motor milik ST (30).
  • Mulanya pelaku menghadiri hajatan di rumah Gunaji (51). Usai hajatan, pelaku pulang melewati rumah korban.
  • Pelaku mengambil dan menuntun sepeda motor milik korban yang diparkir di depan rumah Suwandi (samping rumah pelapor).
  • Aksi pelaku kepergok AK (15) yang kemudian menegur pelaku.
  • Namun, pelaku tetap menuntun sepeda motor itu karena di bawah pengaruh miras.
  • Karena pelaku tidak menghiraukan teguran AK, selanjutnya pelaku dihadang AK saat menuntun motor korban.
  • Saat sedang ditanya, pelaku langsung lari hingga akhirnya dihajar warga karena diduga maling motor.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Gubug perkara tersebut berakhir lewat keadilan restoratif (restorative justice).
  • Keadilan Restoratif menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Sumber: Berita Koran Lingkar.

Similar Posts