Sosialisasi Bawaslu Grobogan, Pemerhati Ungkap Dampak Perselisihan Hasil Pemilu

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerhati Pemilu, Fajar Saka memaparkan bahwa perselisihan hasil pemilu berdampak pada perolehan kursi peserta pemilu, baik itu pemilihan umum legislatif (pileg) atau pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres).

“Perselisihan hasil Pemilu itu karena menyangkut perolehan suara secara nasional, maka akan mempengaruhi perolehan kursi peserta pileg dan pilpres,” kata Fajar dalam sosialisasi yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Grobogan, dengan tema Peraturan Bawaslu tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, belum lama ini.

Ia yang juga sebagai mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu, memberi contoh hal-hal yang bisa mempengaruhi hasil pemilu, salah satunya adalah politik uang.

Selain itu, kata dia, adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas dalam pemilu dan adanya kesalahan dalam penghitungan suara, juga turut mempengaruhi hasil pemilu.

“Hal lainnya adalah intimidasi saat pelaksanaan pemilu, pengabaian perintah KPU atau rekomendasi Bawaslu, ketidaknetralan ASN, dan kesalahan penghitungan suara,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa, tugas Bawaslu tidak hanya mengawasi, namun juga mencegah adanya pelanggaran, dan menindak pelanggaran pemilu, khususnya sengketa proses pemilu.

Diketahui, sengketa dalam pemilu terbagi menjadi dua, yakni sengketa proses dan sengketa perselisihan hasil pemilu.

Sebagai informasi, menurut laman Journal KPU RI dalam artikel berjudul Konstitusionalitas Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 bahwa, perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antar KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional, yang diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Similar Posts