Uang BUMDesma Hilang Puluhan Juta, Ini Respons Camat Tawangharjo Grobogan

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Uang Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Tawangharjo Kabupaten Grobogan senilai Rp 75 juta yang disimpan di kantor telah raib, belum lama ini. Diketahui, belakangan terungkap bahwa jumlah uang tersebut adalah Rp 78,5 juta.

Atas raibnya uang puluhan juta itu, Direktur Bumdesma UPK Tawangharjo, Kuncoro telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Tawangharjo, belum lama ini.

Ia melaporkan dugaan pembobolan almari tempat penyimpanan uang dengan barang bukti berupa linggis, yang diduga digunakan untuk mencongkel pintu dan almari.

Menanggapi raibnya uang BUMDesma tersebut, Ketua Demang Manunggal Tawangharjo, Muhamad Sodiq, juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur BUMDesma untuk mengembalikan uang yang hilang itu.

“Semoga ada pertanggungjawaban, meskipun kasus masih dalam pemeriksaan kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Tawangharjo Joko Supriyanto pada Rabu, 13 Maret 2024 mengatakan bahwa, uang puluhan juta itu harusnya disimpan di Bank atau di brangkas agar lebih aman.

“Yang kita sayangkan, kenapa uangnya disimpan di laci, tidak di brangkas. Padahal kalau (di laci) meja, gampang dibuka. Dibuka pakai drei (obeng) bisa. Kunci meja rata-rata pakai drei bisa. Menurut saya itu terlalu sembrono. Jumlahnya terhitung besar, kenapa (uang) tidak disimpan di Bank?,” kata Camat Tawangharjo, Joko Supriyanto.

Ia mengungkapkan bahwa, uang yang raib tersebut merupakan dana dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang kemudian berubah nama menjadi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) dan selanjutnya berubah lagi menjadi BUMDesma.

“Dana itu yang memang dikelola BUMDesma. Dulunya PNPM, kemudian jadi DAPM dan pada tahun 2022 menjadi BUMDesma. Memang namanya ganti-ganti,” jelasnya.

Ia memastikan, uang yang hilang tersebut bukan hasil penyertaan modal dari desa-desa.

“Penyertaan modal dari desa-desa itu dimulai 2023. Sementara, penyertaan per desa minimal Rp5.000.000. Namun, ada yang sampai Rp10.000.000, seperti Plosorejo, yang penyertaan modal masih utuh, dan disimpan di Bank,” jelasnya.

Ia menjelaskan, uang tersebut rencananya akan dipinjamkan kepada kelompok masyarakat.

“Dananya untuk dipinjamkan ke kelompok warga, ada bunganya. Tapi besarnya berapa, saya kurang tahu,” ujarnya.

Diketahui, sebelum masalah ini terjadi, Bumdesma Tawangharjo juga pernah mengalami kasus keuangan. Saat itu, BUMDesma masih bernama Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Di mana seorang pengurus menggarong uang negara dengan nilai fantastis hingga berakhir dipenjara. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)

Similar Posts