5 Restoran di Grobogan Ditutup, 65 Karyawan Terancam Nganggur

GROBOGAN, Lingkar.news – Penutupan 5 cabang restoran Ayam Geprek Sa’i di Kabupaten Grobogan oleh Satpol PP berdampak pada 65 karyawan yang mengais rezeki di sana.

Supervisor salah satu cabang restoran siap saji tersebut, Ahmad, mengungkapkan bahwa kebijakan perusahaan dari pusat akhirnya melakukan relokasi atau memindahkan cabang-cabang yang ada di Grobogan untuk ditempatkan di kabupaten lainnya.

“Penutupan ini karena tidak menggunakan alat tapping pajak 10 persen yang dibebankan ke customer saat bertransaksi,” jelasnya saat dikonfirmasi Lingkar pada Kamis, 7 September 2023.

Satpol PP Grobogan Tutup 5 Restoran Tak Pasang Tapping Box

Dia mengakui adanya keberatan akan mekanisme pembayaran pajak yang dibebankan ke customer. Namun untuk pajak yang lainnya, pihaknya sudah siap. Serta untuk pemakaian alat yang disarankan belum bisa maksimal.

Dia juga membeberkan, akibat penutupan 5 outlet yang ada di Grobogan ini, sebanyak 65 orang karyawan terancam kehilangan pekerjaan. Karena jika tetap ingin bekerja di restoran tersebut, mereka harus siap direlokasi. Bahkan ada yang relokasinya hingga Pulau Sulawesi.

Oleh karena itu, banyak karyawan memilih mengundurkan diri karena ingin bekerja di kota kelahiran (Grobogan, red).

“Untuk relokasi masih dalam rencana dan pemetaan kota yang akan dituju. Namun yang pasti bukan Kabupaten Grobogan,” terangnya.

Dia mengeluhkan kurangnya peran pemerintah untuk pelaku UMKM atau pelaku usaha yang lainnya. Menurutnya, pihak resto tidak keberatan bayar pajak pendapatan. Akan tetapi, jika seluruh transaksi harus dibebankan kepada konsumen pasti pelaku usaha juga kebingungan untuk manajemen keuangannya, karena daya beli di Kabupaten Grobogan belum bisa maksimal, sedangkan pajak terus berjalan.

“Berbeda untuk daerah yang daya belinya tinggi, untuk penerapan pajak dan lainnya mungkin bisa. Namun untuk di Kabupaten Grobogan belum bisa optimal. Jadi perlu diketahui bahwa daya beli masyarakat harus diperhatikan,” tambahnya.

Ia melanjutkan, Pemerintah harusnya bisa mengkaji ulang terhadap peraturan pelaku usaha di daerah dengan daya beli kecil.

Di sisi lain, Abdisalam Yusuf, salah satu karyawan yang sebelumnya juga pernah menjadi supervisor mengaku kecewa karena harus dipindah ke Provinsi Jogjakarta.

Ia melanjutkan, bahwa ia dan teman-temannya sudah kurang lebih dua bulan pindah kerja saat masih dilakukan negosiasi antara perusahaan dan Pemkab Grobogan.

“Saya mengiranya dapat dirundingkan dan ada jalan terbaik untuk restoran di Kabupaten Grobogan, karena bagaimanapun kerja dekat dengan rumah lebih nyaman,” keluhnya.

Ia mengaku sebelumnya karyawan diberi opsi untuk ikut relokasi, tapi hampir semua memilih resign karena berbagai alasan, dari mulai merawat ibunya di rumah , kendala transportasi, dan lain-lain.

“Untuk tahun ini lapangan pekerjaan di daerah sangat sulit, bisa dibilang untuk pria sangat minim, sehingga saya lebih memilih ditempatkan sesuai perusahaan saja,” lanjutnya pasrah.

Ia membenarkan bahwa banyak karyawan memilih resign karena pemindahan lokasi kerja ke luar kota. Bahkan ada beberapa karyawan yang dikirim ke beberapa outlet di luar pulau seperti ke Sulawesi.

“Beberapa ada yang pindah ke Sulawesi karena di sana baru buka store baru, sehingga membutuhkan banyak karyawan yang berpengalaman,” ucapnya.

Untuk diketahui, lima outlet Ayam Geprek Sa’i yang kedapatan tidak memasang tapping box sebagai transaksi penjualan, telah ditutup permanen oleh Satpol PP Grobogan. Semula pihak restoran diberi tenggang waktu untuk memenuhi persyaratan, namun enggan menyanggupi. Meskipun demikian, pihak resto tetap membayar pajak ke BPPKAD, akan tetapi pihak resto hanya menyetor dari pendapatan outlet restoran saja, sedangkan dari konsumen tidak disetorkan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Kronologi Penutupan 5 Restoran Ayam Geprek Sa’i di Kabupaten Grobogan

  1. Satpol PP Grobogan menutup permanen lima outlet restoran cepat saji itu, akibat kedapatan tidak memasang tapping box sejak awal September 2022.
  2. Tapping box alat kasir ini sebagai alat transaksi dengan potongan pajak 10 persen yang dibebankan kepada customer.
  3. Semula pihak restoran diberi tenggang waktu memenuhi persyaratan, namun menolak karena menilai daya beli masyarakat Grobogan rendah dan hal itu akan semakin menurunkan omzet restoran.
  4. Akibatnya, restoran tersebut dianggap melanggar Perbup Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik. 
  5. Pihak resto tetap menyetorkan pajak kepada BPPKAD Grobogan, tapi hanya setor pajak dari pendapatan outlet saja, sedangkan dari konsumen tidak disetorkan.
  6. Satpol PP memberi tenggang waktu agar restoran tersebut segera melunasi pajak restoran beserta denda bulan September, Oktober, November 2022. Mereka diminta melaporkan transaksi penjualan melalui surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) sesuai pembukuan.
  7. Awalnya, dilakukan SP3 dengan penutupan sementara. Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak sanggup menaati syarat, akhirnya lima outlet Ayam Geprek Sa’i resmi ditutup permanen.
  8. Akibat penutupan ini, 65 karyawan harus direlokasi ke luar kota, bahkan luar pulau. Sebagian besar menolak relokasi ini karena ingin bekerja di kota kelahiran.

SUMBER: Berita Koran Lingkar.

Similar Posts