Jaksa Periksa Kades Gubug Grobogan terkait Gratifikasi, Dicecar 48 Pertanyaan

GROBOGAN, Lingkarjateng.id- Kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah atas pengisian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan yang menjerat Hadi Santoso (HS) selaku Kepala Desa (Kades) Gubug terus bergulir.

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan akhirnya memeriksa Hadi Santoso, setelah ia memenuhi panggilan ke dua. Hadi Santoso sebelumnya sempat mangkir dari panggilan Kejari Grobogan yang pertama, pada Jumat, 29 September 2023.

Saat memenuhi panggilan Kejari Grobogan, Hadi Santoso hadir bersama tim penasihat hukumnya yaitu R.Agoeng Oetoyo dan Suyitno. Sedangkan saat pemeriksaan, Hadi Santoso dicecar 48 pertanyaan dari Jaksa Penyidik.

Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo pada Jumat, 6 Oktober 2023 mengatakan bahwa, alasan Hadi Santoso tidak bisa menghadiri panggilan pertama, lantaran Hadi Santoso masih mempersiapkan tim penasihat hukum yang akan mendampinginya ketika diperiksa.

Terjerat Kasus Gratifikasi, Kades Gubug Grobogan Ditetapkan Jadi Tersangka

Frengki menambahkan, dalam pemeriksaan, Hadi Santoso mendapatkan 48 pertanyaan dari Jaksa Penyidik atas kasus gratifikasi berupa uang Rp 185 juta.

Sehubungan dengan terbitnya SK Kepala Desa Gubug Nomor : 141.3/7/III/2023, per tanggal 1 Maret 2023, yang berisi tentang Pemberhentian Dengan Hormat Karena Habis Masa Jabatan Sekretaris Desa Gubug (SK sekdes lama yang telah pensiun).

Frengky juga menjelaskan bahwa, Hadi Santoso belum ditahan karena dinilai masih kooperatif mau memenuhi panggilan Kejari Grobogan. Pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka (Hadi Santoso, red) masih diberikan haknya untuk dapat mengajukan para saksi yang meringankan, sehingga nantinya akan diajukan kepada penyidik,” kata Frengky.

Ia menegaskan, siaran pers Nomor : PR-41/M.3.41/PERS/09/2023, tanggal 22 September 2023, terhadap penyidikan dugaan penerimaan hadiah oleh oknum Kades Gubug, yang berisi terkait adanya kekosongan jabatan Sekdes Gubug tahun 2023, ada indikasi peran aktif dari tersangka.

Dalam penanganan kasus ini, dilakukan berdasarkan temuan alat bukti terkait adanya aliran dana, bukan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia menegaskan bahwa, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan harus lebih teliti untuk menangani kasus ini.

“Karena bukan Operasi Tangkap Tangan, dalam penanganannya akan dilakukan dengan lebih teliti serta harus mengedepankan prinsip kehati-hatian atas dasar asas presumption of Innocent,” terangnya.

Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut, kata dia, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pengisian perades serentak di Kabupaten Grobogan pada tahun 2021.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Gubug Hadi Santoso sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan. Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi atas pengisian jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Gubug. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Similar Posts