Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya, Polres Grobogan Sosialisasikan Aturannya

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Penggunaan sepeda listrik yang semakin digandrungi masyarakat ternyata menimbulkan kekhawatiran akan kecelakaan lalu lintas yang mungkin saja terjadi di jalan raya.

Untuk itu, Polres Grobogan melalui Kasat Lantas AKP Deni Eko Prasetyo melarang keras penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Meskipun dari jumlah, penggunaan sepeda listrik belum banyak di jalan raya, pihaknya saat ini tengah menggencarkan sosialisasi agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya.

Dikatakan, bahwa penggunaan sepeda listrik dilarang dikendarai di jalan raya, itu sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.

“Terkait dengan aturan Permenhub tersebut, ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan tersebut, bahwa penggunaan sepeda listrik memiliki ranahnya sendiri, atau aturan jalannya,” ucapnya, pada Minggu, 6 Agustus 2023.

Meskipun dilarang, AKP Deni mengatakan bahwa, penggunaan sepeda listrik ini masih diperbolehkan di areal jalan kampung. Kendati demikian, pihaknya memperbolehkan di jalan raya saat ada acara-acara khusus seperti car free day.

“Untuk sepeda listrik tersebut ada jalur khususnya, seperti di kawasan pemukiman, car free day, wisata, dan area perkantoran,” tambahnya.

Ia juga menambahkan, bahwa sepeda listrik tersebut hanya bisa digunakan oleh pengendara yang berusia minimal 12 tahun, itu pun tetap harus menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan Permenhub 45/2020.

“Batas kecepatan saat digunakan juga tidak boleh melewati 25 kilometer/jam, serta tidak difasilitasi pedal maka akan dianggap sebagai motor listrik (Molis) sehingga wajib memiliki STNK, semua itu tertuang dalam Permenhub 45/2020,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat Grobogan, khususnya orang tua yang memberikan anaknya sepeda listrik, untuk selalu berhati-hati serta tetap mematuhi aturan-aturan berlalu lintas.

“Yang terpenting jangan sembrono di jalan raya, orang tua wajib memberi pemahaman kepada anaknya, Perihal aturan penindakan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, masih kami kaji,” tandas Kasatlantas. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Similar Posts