Kepergok Mencuri di Grobogan, Pria Asal Blora Jadi Bulan-bulanan Warga

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Budi Harsono (50) pria asal Desa Tegal Gunung RT 02 RW 02 Kecamatan Blora Kabupaten Blora, berhasil diamankan polisi usai kepergok melakukan aksi pencurian di Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan.

Dirinya sempat dihajar massa usai kepergok Erna Sri Wahyuni, pemilik rumah. Erna melihat saat itu Budi berada di dalam kamarnya.

Kapolsek Gabus AKP Wibowo mengungkapkan bahwa, pada Selasa, 12 September 2023, Erna sedang rewang  di rumah tetangga yang sedang menggelar hajatan.

“Sesaat kemudian korban (Erna, red) mendapat telepon dari sales makanan yang sudah menunggu di depan rumahnya. Setelah mendapat telepon tersebut, korban pulang ke rumah dan menemui sales makanan,” kata Kapolsek Gabus, pada Rabu, 13 September 2023.

Selesai menemui sales, Erna masuk ke dalam rumahnya. Namun saat memasuki kamar, Erna melihat sudah ada Budi yang membuka lemari dan mengacak-acak pakaian.

Melihat kejadian itu, sontak Erna berteriak “maling-maling”.

Kapolsek Gabus melanjutkan, mendengar teriakan Erna, Sutrisno sebagai saksi bersama warga lainnya menghampiri Erna dan mengamankan Budi.

Saat penangkapan, Budi beberapa kali sempat melawan dan berusaha kabur, sehingga dirinya diberi salam olahraga oleh warga. Budi kemudian dibawa ke rumah Kepala Desa Bendoharjo, untuk diamankan dan dimintai keterangan. Selanjutnya, Kades Bendoharjo melaporkan kejadian ini ke Polsek Gabus untuk penanganan lebih lanjut. Hingga akhirnya Budi berhasil dibawa ke Polsek Gabus.

“Unit Reskrim dan petugas Polsek Gabus datang untuk melakukan olah TKP dan mencari bahan keterangan,” ucapnya.

Polsek Gabus lalu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Grobogan untuk melakukan pengembangan.

Budi yang telah melancarkan aksinya di Desa Bendoharjo itu, juga mengaku melakukan aksi pencurian di Kecamatan Kradenan dan Kecamatan Pulokulon.

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit sepeda motor Honda PCX tanpa plat nomor, satu jaket kulit berwarna coklat, celana panjang warna coklat, dan uang tunai sebesar Rp1.546.000.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Jo Pasal 53 KUH Pidana, namun hingga kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Similar Posts